IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Mahkamah Agung Menangkan Samsuddin Mukhtar, Sulit Air Sepakat Kembali Bersatu

H.Samsuddin Mukhtar tampak mengacungkan dua jari sebagai tanda kemenangan dalam upaya menyatukan kembali organisasi Perkumpulan Sulit Air Sepakat (SAS) diseluruh pelosok Nusantara dan luar negeri. Dia berharap seluruh warga SAS untuk kembali bersatu karena SAS itu hanya satu. (Foto : Iyos)
H.Samsuddin Mukhtar tampak mengacungkan dua jari sebagai tanda kemenangan dalam upaya menyatukan kembali organisasi Perkumpulan Sulit Air Sepakat (SAS) diseluruh pelosok Nusantara dan luar negeri. Dia berharap seluruh warga SAS untuk kembali bersatu karena SAS itu hanya satu. (Foto : Iyos)
PT GITO PERDANA SEJAHTERA
Dalam direktori putusan MA, tindakan pemohon kasasi II (tergugat Menkumham ) menerbitkan objek sengketa a quo dari segi substansi materiil bertentangan dengan Pasal 5,Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (2), Pasal 10 (1), dan Pasal 50 ayat (1) dan (2) UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Khususnya asas kecermatan karena tidak didahului dengan pemeriksaan dan penelitian dokumen data, serta meminta informasi dari pihak-pihak terkait dengan perubahan Anggaran Dasar SAS yang diajukan permohonan (In casu tergugat) II intervensi/ pemohon kasasi I sehingga menyebabkan adanya dua kepengurusan pada suatu perkumpulan. Oleh karenanya MA harus membatalkan objek sengketa a quo tersebut.


Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan undang-undang, karenanya, permohonan kasasi tersebut harus ditolak, dan sebagai pihak yang kalah Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp 500 ribu.


"Alhamdulillah, majelis hakim telah memberikan putusan yang adil berdasarkan menolak para pemohon tergugat kasasi I Perkumpulan SAS Dr.Happy Bone Zulkarnain dan pemohon tergugat II kasasi II Menteri Hukum dan HAM RI dengan membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500 ribu." Ungkap Afdhal.


Terpisah, Ketua Umum SAS H.Samsuddin Mukhtar saat dihubungi secara daring mengatakan, Majelis Hakim Mahkamah Agung telah memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan terhadap keberlanjutan organisasi SAS yang dalam tiga tahun terakhir mengalami resistensi akibat adanya perpecahan yang menghasilkan terjadinya dua kubu SAS yakni hasil Mubes 2021 dengan Ketum Dr.Happy Bone Zulkarnain dan hasil Mubes SAS 2022 Ketum terpilih H.Samsuddin Mukhtar.


"Allahuakbar, Allahuakbar,Allahuakbar !! Alhamdulillah. Putusan MA sangat bijak dan telah memenuhi rasa keadilan. Saya menghimbau seluruh pengurus SAS baik yang ada didalam maupun luar negeri ini merupakan kabar baik. Mari kita bersatu kembali, tak ada yang menang dan tak ada juga kalah yang kita perjuangkan adalah SAS tetap satu untuk kemaslahatan kita bersama sebagai orang asal Nagari Sulit Air." Ucap Samsuddin Mukhtar, penuh doa dan semangat.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH