Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan undang-undang, karenanya, permohonan kasasi tersebut harus ditolak, dan sebagai pihak yang kalah Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp 500 ribu.
"Alhamdulillah, majelis hakim telah memberikan putusan yang adil berdasarkan menolak para pemohon tergugat kasasi I Perkumpulan SAS Dr.Happy Bone Zulkarnain dan pemohon tergugat II kasasi II Menteri Hukum dan HAM RI dengan membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500 ribu." Ungkap Afdhal.
Terpisah, Ketua Umum SAS H.Samsuddin Mukhtar saat dihubungi secara daring mengatakan, Majelis Hakim Mahkamah Agung telah memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan terhadap keberlanjutan organisasi SAS yang dalam tiga tahun terakhir mengalami resistensi akibat adanya perpecahan yang menghasilkan terjadinya dua kubu SAS yakni hasil Mubes 2021 dengan Ketum Dr.Happy Bone Zulkarnain dan hasil Mubes SAS 2022 Ketum terpilih H.Samsuddin Mukhtar.
"Allahuakbar, Allahuakbar,Allahuakbar !! Alhamdulillah. Putusan MA sangat bijak dan telah memenuhi rasa keadilan. Saya menghimbau seluruh pengurus SAS baik yang ada didalam maupun luar negeri ini merupakan kabar baik. Mari kita bersatu kembali, tak ada yang menang dan tak ada juga kalah yang kita perjuangkan adalah SAS tetap satu untuk kemaslahatan kita bersama sebagai orang asal Nagari Sulit Air." Ucap Samsuddin Mukhtar, penuh doa dan semangat. Editor :






