
Suasana Sidang Anggota Pansus DPRD Payakumbuh
Irwandi menyampaikan permasalahan aset ini jangan dijadikan konstitusi publik. Dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2017 tentang kewenangan aset. Maka perlu pendekatan untuk mencari solusi aspek yuridis sudah ada aturan yang mengaturnya dan perlu orang yang berkompeten untuk menindak lanjutinya.
Pada aspek ekonomi pemanfaatan yang saling menguntungkan kedua belah pihak. Pada aspek sosial masyarakat ada rencana pemanfaatan setelah ada kesepakatan yang sesuai RTRW Kota Payakumbuh, dan anggarannya harus tersedia.

"Perlu konsekuensi dengan perjanjian dan waktu atau target yang telah ditentukan, sehingga kerjasama memang untuk kepentingan Luak Limopuluah," ujarnya.
Terakhir, mantan anggota DPRD Payakumbuh Aribus Madri menyampaikan proses penyelesaian masalah aset ini sudah dimulai sejak lama. Namun, belum ada singkronisasi antara pansus aset DPRD dengan Pemerintah Kota Payakumbuh, ini bisa menimbulkan salah persepsi dari pihak lain.
"Koordinasikan hasil kerja pansus dengan Pemerintah Kota Payakumbuh. Sehingga penyelesaian bisa dilakukan hanya di tingkat Kota/Kabupaten saja sesuai aturan permendagri. Harus ada lobi di partai politik kedua belah pihak," ungkapnya. (Adv)
Editor : Marjeni Rokcalva






