Syamsul Bahri juga menyampaikan ada 3 masalah pokok tentang aset tersebut. Secara yuridis untuk menghindari masalah hukum, secara formal harus membuat kerjasama dengan eksekutif dan legislatif, sementara secara informal urusan dengan masyarakat Luak Limopuluah itu sendiri.
"Kita harus mencari solusi untuk dimanfaatkan secara bersama. Menyelesaikan dengan baik ke tingkat yang lebih tinggi," tuturnya.

Suasana Lain Rapat Pansus DPRD Payakumbuh
Dari sisi Abdul Khahir menjelaskan kalau aset Pemkab Lima Puluh Kota yang berada di Kota Payakumbuh pernah akan disampaikan pada rapat di politani atas undangan Bupati Amri Darwis yang digadiri oleh Abdul Khair (DPRD) dan Mahmuda Riva'i (Sekdako) beberapa tahun silam.

Anggota Pansus DPRD Payakumbuh Bersidang
Asmadi Thaher menyampaikan apresiasi terhadap DPRD atas pembentukan pansus. Bila bisa diselesaikan pada periode DPRD saat ini, bisa dinilai sebagai bentuk prestasi bagi DPRD. Dirinya memberi masukan kalau prinsip harus dikedepankan dengan mempelajari sejarah Kota Payakumbuh sejak 1970 silam.
"Jangan tunggu penyerahan aset dari Kabupaten Limapuluh Kota. Kita harus berfikir positif dengan melanjutkan ini ke Kemendagri. Mengadakan lobi dan persuasif dengan eksekutif dan legislatif sehingga bisa memanfaatkan aset setelah ada kesepakatan. Jangan lupa melihat UU tentang aset (Kemendagri) yang terbaru, ini harus diamati," tukuknya.
Editor : Marjeni Rokcalva






