
Wakil Ketua Pansus Aset DPRD Payakumbuh Edward DF
"Kalau terjadi perbedaan kepentingan, akan dilanjutkan penyelesaian ke yang lebih tinggi supaya ada payung hukumnya/aturan yang mengatur aset pemda. Seperti bisa diatur dengan peraturan tentang hibah, yang tidak ada ganti ruginya. Sehingga bisa dilakukan kerja sama bidang ekonomi, sosial budaya, atau lapangan terbuka hijau," ujarnya.
Sementara itu, Josrizal Zain menyampaikan Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota adalah satu. Salah satu target jika Payakumbuh dan Lima Puluh Kota disatukan dalam kolaborasi. Aset suatu daerah dapat dilihat dari pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat.

Sekretaris Pansus Aset DPRD Payakumbuh Syafrizal Syafrizal
"Malah dulu pernah dianggarkan oleh Pemko anggaran sebesar 8,3 M untuk penggantian aset tersebut, namun tidak juga berhasil. Sekarang kami sarankan untuk menyelesaikan ini harus dilanjutkan ke gubernur atau tingkat provinsi. Mengupayakan duduk bersama Pemko bersama tokoh Kabupaten Limapuluh Kota, eksekutif, dan legislatifnya," terang Josrizal.

Suasana Rapat Pansus DPRD Payakumbuh
Editor : Marjeni Rokcalva






