Dari penjelasan di atas, maka dapatlah diketahui bahwa pola perhitungan zakat perusahaan, didasarkan pada laporan keuangan (neraca) dengan mengurangkan kewajiban atas aktiva lancar.
Atau seluruh harta (diluar sarana dan prasarana) ditambah keuntungan, dikurangi pembayaran utang dan kewajiban lainnya, lalu dikeluarkan 2,5 persen sebagai zakatnya. Sementara pendapat lain menyatakan bahwa yang wajib dikeluarkan zakatnya itu hanyalah keuntungannya saja.
Nisab zakat maal: 85 gram emas. Kadar zakat maal : 2,5%
Cara menghitung zakat perusahaan: 2,5% x (aset lancar -- hutang jangka pendek).
Contoh perhitungan zakat: Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki total asset account senilai Rp100.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x Rp100.000.000,- = Rp2.500.000,-
Yang pasti zakat harta Mustahik dititipkan pada orang orang kaya.
Baznas Padang dan Baznas diseluruh Indonesia siap menerima dan melayani Muzaki dan Mustahik.
Silahkan antar zakat, sedekah dan infaq bapak dan ibu ke Baznas Padang. Ingat, Membayar Zakat ke Baznas Berarti Mustahik Menerima Haknya. Wallahu 'alam bis shawaf.
(***)






