1. Harta dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai..
2. Harta dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
Syarat harta yang wajib di zakati yaitu, milik penuh, bertambah atau berkembang, cukup nisab, lebih dari kebutuhan pokok, bebas dari hutang, dan sudah berlalu satu tahun (haul).
Berap nisab zakat maal itu? Ukurannya juga jelas seberat 85 gram emas. Dan berapa pula kadar zakat maal? Ukurannya : 2,5%
Nisab zakat maal. Cara menghitung zakat maal: 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama satu tahun.
a. Zakat Profesi
Zakat profesi adalah zakat atas penghasilan, diperoleh dari pengembangan potensi diri seseorang dengan cara yang sesuai syariat, seperti upah kerja rutin, profesi dokter, pengacara, arsitek, guru dll.
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji." (QS Al Baqarah: 267).
Dari berbagai pendapat, dinyatakan bahwa landasan zakat profesi dianalogikan kepada zakat hasil pertanian yaitu dibayarkan ketika memperoleh hasilnya.







