IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Eksistensi Peraturan Nagari Pasca Berlakunya UU 12 Tahun 2011

Foto Yunizal
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

(2) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi kebijakan, program, dan administrasi Desa dalam bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Peraturan Nagari/Desa sebagai sebuah produk politik, pembentukannya diproses secara demokratis dan partisipatif, yakni proses penyusunannya mengikutsertakan partisipasi masyarakat Desa. Masyarakat Desa mempunyai hak mengusulkan atau memberikan masukan kepada Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam proses penyusunan Peraturan Nagari/Desa. Maka, dengan terbukanya peluang bagi masyarakat Nagari/Desa untuk berpartisipasi atas nama demokrasi menunjukkan bahwa kedaulatan rakyat masih selalu hadir dalam penyelenggaraan pemerintahan Nagari/Desa. (***)

Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Opini lainnya
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777