(2) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi kebijakan, program, dan administrasi Desa dalam bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Peraturan Nagari/Desa sebagai sebuah produk politik, pembentukannya diproses secara demokratis dan partisipatif, yakni proses penyusunannya mengikutsertakan partisipasi masyarakat Desa. Masyarakat Desa mempunyai hak mengusulkan atau memberikan masukan kepada Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam proses penyusunan Peraturan Nagari/Desa. Maka, dengan terbukanya peluang bagi masyarakat Nagari/Desa untuk berpartisipasi atas nama demokrasi menunjukkan bahwa kedaulatan rakyat masih selalu hadir dalam penyelenggaraan pemerintahan Nagari/Desa. (***)







