Peraturan Nagari yang dibentuk dalam rangka menjalankan fungsi Pemerintahan Desa, beberapa diantaranya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, seperti: pembentukan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), pembentukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD), pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Selain itu, dikenal adanya Peraturan Desa Adat yang dibentuk dalam rangka menjaga dan mengembangkan kehidupan sosial masyarakat hukum adat berdasarkan adat masing-masing Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, menyebutkan beberapa kewenangan pemerintahan Nagari yang menggunakan peraturan Nagari, yaitu : menindaklanjuti peraturan Bupati/Walikota, pemerintah Nagari dengan menetapkan peraturan desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Nagari sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal, pengelolaan kekayaan milik Desa yang berkaitan dengan penambahan dan pelepasan aset, perencanaan, pemanfaatan, dan pendayagunaan aset Nagari dan tata ruang dalam pembangunan kawasan Nagari, pembentukan lembaga kemasyarakatan Nagari, dan pembentukan lembaga adat Nagari.
Kewenangan Nagari yang menggunakan peraturan Nagari dalam menjalankan urusan pemerintahan Nagari tentunya tidak hanya sebagaimana yang penulis uraikan sebelumnya, karena hal tersebut hanya sebagian dari kewenangan Nagari yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kewenangan pemerintahan Nagari karena pemberian hak otonom yang dapat menjadi materi muatan dalam peraturan Desa lebih dari itu. Secara umum, kewenangan pemerintahan Nagari meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan Nagari, pelaksanaan pembangunan Nagari, pembinaan kemasyarakatan Nagari, dan pemberdayaan masyarakat Nagari berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Nagari. Lebih lanjut dijabarkan kewenangan pemerintah Nagari, yaitu: kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Nagari, kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota; dan kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Desa Adat yang memiliki otonomi asli memiliki kewenangan, meliputi: pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli, pengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah adat, pelestarian nilai sosial budaya desa adat, penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di desa adat dalam wilayah yang selaras dengan prinsip hak asasi manusia dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah, penyelenggaraan sidang perdamaian peradilan desa adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa, dan pengembangan kehidupan hukum adat sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa Adat.
Terkhusus bagi Desa Adat menggunakan Peraturan Desa Adat yang didasarkan pada hukum adat. Peraturan Desa Adat cenderung menjadi peraturan yang tidak tertulis secara formal sebagaimana Peraturan Desa pada umumnya. Namun, sifat berlakunya memiliki kekuatan hukum yang sama dengan peraturan perundang-undangan lain, terutama bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Kekuatan hukum yang mengikat tersebut, tidak terlepas dari adanya pengakuan dan penghormatan pemerintah terhadap otonomi asli yang dimiliki oleh Desa Adat. Peraturan Desa Adat, tetap memiliki batasan yang menyangkut kewenangan yang diberikan kepadanya dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kewenangan lokal berskala Desa paling sedikit terdiri atas: pengelolaan tambatan perahu, pengelolaan pasar Desa, pengelolaan tempat pemandian umum, pengelolaan jaringan irigasi, pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat desa, pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu, pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar, pengelolaan perpustakaan Desa dan taman bacaan, pengelolaan lumbung Desa, pengelolaan air minum berskala Desa, dan pembuatan jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian. Selain kewenangan sebagaimana dimaksud, menteri dapat menetapkan jenis kewenangan Desa sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal.
Kewenangan pemerintahan Desa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, secara tidak langsung membatasi materi muatan yang akan menjadi substansi dari Peraturan Desa. Begitu pula dengan cakupan pemberlakuan Peraturan Desa akan dibatasi dengan wilayah hukum yang berada dibawah pemerintahan Desa. Peraturan Desa sebagai suatu produk hukum pemerintahan Desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, sekiranya memiliki kedudukan yang tegas sejalan dengan pilihan politik hukum yang diambil adalah memberikan hak otonomi kepada pemerintahan Desa.
Mengacu kepada Peraturan Menteri Desa No. 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat. Pasal 24 Peraturan Menteri Desa mengatur sebagai berikut ;
(1) Kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.







