PADANG ARO - Masih dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-57 Tahun 2021, kamar hunian dan badan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muara Labuh, Kabupaten Solok Selatan kembali digeledah.
Tak tanggung-tanggung, yang melakukan penggeledahan kali ini adalah Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Solok dibawah pimpinan Plt Kasi Pemberantasan BNN Kabupaten Solok, Sebastian Rai Tanjung, SH bersama empat orang anggota.
"Ini adalah komitmen kami, untuk menjadikan lingkungan Rutan Kelas IIB Muara Labuh bersih dan bebas dari Narkoba," kata Kepala Rutan Muara Labuh, Sarwono usai melakukan penggeledahan, Selasa (6/4/2021) malam.
Sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan barang terlarang tersebut, Rutan Muara Labuh harus melakukan bersama-sama dengan BNNK dan Polri.
"Bahkan kedepan, sudah direncanakan untuk melakukan perjanjian kerja sama dalam rangka melakukan pencegahan dan pemberantasan Narkoba. Bahkan yang sangat penting, pihak Rutan akan melakukan tukar informasi terkait pencegahan dan peredaran narkoba tersebut, " jelas Sarwono.
Usai melakukan penggeledahan yang meliputi penggeledahan badan dan penggeledahan barang di kamar penghuni WBP secara bersamaan, Kepala Rutan Muara Labuh, Sarwono, menjelaskan bahwa kegiatan hari ini (Selasa malam-red) adalah yang kedua, setelah sebelumnya dilakukan bersama-sama dengan jajaran Kepolisian.
"Dalam dua hari ini, Senin dan Selasa (5-6/4/2021), Satops Patnal Rutan Muara Labuh melakukan penggeledahan WBP, bersama mitra kerja dari Kepolisian dan BNNK," jelas Sarwono.
"Agenda giat penggeledahan ini bertujuan guna meminimalisir peredaran narkotika dan barang-barang terlarang lainnya sehingga menciptakan lingkungan Rutan yang kondusif serta aman," harap Sarwono.
"Kegiatan kali ini dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-57 Tahun 2021, yang akan diperingati pada 26 April 2021 nanti. Kegiatan penggeledahan rutin dan berkala juga tetap akan dilakukan," kata Sarwono.
Editor : Marjeni Rokcalva






