JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan perkara nomor 65/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sijunjung Tahun 2020 dalam sidang yang di gelar di MK pada Senin (15/2/2021).
Dalam sidang tersebut, bersamaan dengan 10 perkara dari 34 perkara yang disidangkan di MK pada Senin (15/2/2021) MK telah memutuskan menolak perkara dari 10 pemohon gugatan hasil Pilkada termasuk Sijunjung dan Padang Pariaman.
Ke-10 perkara yang ditolak MK itu, pertama: Konawe Kepulauan Sultra tidak dapat diterima. Lalu yang kedua perkara Purworejo Jateng tidak dapat diterima.
Sedangkan ketiga perkara sengketa Pillada di Mamberamo Raya Papua 2 perkara tidak dapat diterima dan 1 perkara gugur karena pemohon tidak hadir dan pemohon mencabut perkara.
Kemudian perkara sengketa Padang Pariaman Sumbar tidak dapat diterima dan Sijunjung Sumbar juga tidak dapat diterima MK.
MK memutus lebih awal sejumlah perkara yang tidak diputus dalam putusan akhir.
"Namun patut diketahui, bahwa sidang pengucapan putusan ini berbeda dari sidang sebelumnya karena dilakukan secara daring," ujar Panitera MK Muhidin dikutip laman resmi MK RI, Ahad (14/2/2021) seperti dikutip republika.co.id.
MK telah mengumumkan perkara-perkara yang masuk dalam sidang pengucapan putusan sela pada laman MK di www.mkri.id. MK juga sudah memanggil para pihak untuk persidangan nanti, tetapi tidak ada satu pihak pun yang hadir langsung di MK, melainkan cukup hadir melalui ruang virtual saja.
Dilansir halaman resmi MK, terdapat 87 perkara yang akan dibacakan putusannya pada pekan ini. Pada Senin (15/2/2021), MK akan mengucapkan putusan sela terhadap 33 perkara, 30 perkara yang diputus pada Selasa (16/2/2021), dan 24 perkara diputus Rabu (17/2/2021).
Editor :






