Ketua KPUD Sijunjung, Lindo Karsyah juga membenarkan putusan MK yang menolak gugatan perkara pemohon perkara nomor 65/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sijunjung Tahun 2020.
Calon Bupati Sijunjung terpilih, Benny Dwifa Yuswir, juga sudah mendengar langsung putusan MK terhadap perkara nomor 65/PHP.BUP-XIX/2021 yang ditolak MK tersebut. Dengan adanya putusan MK, maka pasangan Calon Bupati Sijunjung-Wakil Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir-Iradatillah bakal segera dilantik jadi bupati.
"Ya, saya sudah dengar langsung hasil putusan MK. Terimakasih atas semua dukungan dan doa semua pihak atas putusan MK tersebut," kata Benny.
Benny-Radi
Bahkan Benny berjanji akan merangkul semua kandidat Calbup yang ikut berkompetisi bersamanya untuk membangun Kabupaten Sijunjung. "Ayo kita bersama-sama membangu Kabupaten Sijunjung. Biduak lalu kiambang batawik,"kata mantan Kepala Bapppeda Sijunjung.
"In sha Alloh kami (Benny-Radi) sama-sama berniat dan bertekad untuk Mengabdikan Ilmu, pengalaman dan segala kemampuan untuk memajukan Sijunjung,"kata Beni dan Radi suatukali pada awak media.
Begitu juga dengan Radi yang berlatarbelakang praktisi wirausaha/pertanian/perkebunan serta ditambah dengan pengalaman sebagai anggota DPRD Sijunjung dan DPRD Provinsi Sumbar/Politikus, diyakini menjadi pasangan yang serasi secara bersama membangun.
Bahkan sejumlah kalangan menilai, bahwa pasangan tersebut pasangan dengan kombinasi yang pas untuk kemajuan Sijunjung selanjutnya.
"Dengan Kerendahan Hati kami Bermohon Doa Restu dan Dukungan Bapak/Ibu Semua. Karena tidak ada Daya Upaya Kita Kecuali Dengan Izin Allah. In sha Alloh kami siap memaju Sijunjung,"ucap Iradatillah penuh kerendahan hati kala itu. (ius)
Editor :






