PADANG PANJANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Erick Hamdani, SE, Dt. Ambasa, terus menunjukkan komitmennya terhadap kemajuan daerah. Ia aktif turun langsung ke lapangan untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari, salah satunya di Gedung M. Syafei, Kota Padang Panjang, Sabtu (25/10).
Dalam kegiatan tersebut, Erick menjelaskan bahwa perda ini menjadi landasan hukum penting bagi penguatan nagari sebagai ujung tombak pembangunan di Sumatera Barat. Menurutnya, keberhasilan pembangunan daerah akan sangat bergantung pada kemampuan nagari dalam mengelola potensi lokal dan memberdayakan masyarakat.
“Perda ini hadir untuk memperkuat posisi nagari, agar bisa lebih mandiri dan mampu menggali potensi yang ada di wilayahnya masing-masing. Kemandirian nagari adalah kunci menuju kesejahteraan masyarakat,” ujar politisi Partai NasDem ini.
Dalam sosialisasi tersebut, Erick memaparkan berbagai poin penting yang diatur dalam perda, mulai dari penguatan kelembagaan nagari, peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan nagari, hingga pengembangan ekonomi kerakyatan berbasis potensi lokal. Selain itu, perda ini juga menekankan pentingnya pelestarian adat dan budaya sebagai identitas nagari yang harus dijaga bersama.
Editor : ArmedSumber : Padang panjang







