IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Simak, Ini Daftar Laporan Polisi Terhadap Abu Janda

Permadi Arya alias Abu Janda. (Foto: detikcom)
Permadi Arya alias Abu Janda. (Foto: detikcom)
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Mintaredja juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada polisi. Barang bukti yang diserahkan salah satunya video Abu Janda yang menyinggung Aksi Bela Tauhid.

"Ada video, bawah yang terlapor itu melakukan statement terkait Aksi Bela Tauhid, video sudah dilampirkan. Ada screenshoot yang dimuat beberapa media. Ada delapan bukti yang kita serahkan," terang Muhajir

Pelaporan itu tercatat dalam surat laporan polisi nomor: LP/B/1417/XI/2018/Bareskrim tertanggal 1 November 2018. Abu Janda dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita hoax.

"Melaporkan yang bersangkutan kepada pihak yang berwajib berdasarkan Pasal 14 juncto Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," papar Muhajir.

3. Pelaporan soal Teroris Punya Agama, Agamanya Islam

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ikatan Advokat Muslim Indonesia (Ikami) menilai Abu Janda melontarkan ujaran kebencian di media sosial. Abu Janda pun dilaporkan keBareskrim Polri pada Desember 2019.

Abu Janda dilaporkan karena melontarkan kata-kata melalui media sosial, bahwa teroris punya agama dan agamanya adalah Islam.

Atas ucapannya itu, Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) pun memutuskan untuk melapor ke Bareskrim pada 10 Desember 2019. Laporan diterima dengan nomor STTL/572/XII/2019/Bareskrim.

Pada Jumat (29/5/2020), Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda terkait laporan ujaran kebencian. Ahmad menuturkan Abu Janda diperiksa sebagai saksi saat itu.

"Permadi Arya alias Abu Janda akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus ujaran kebencian di media sosial," kata Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Tribrata TV.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH