JAKARTA - Sejak 2018, berbagai kalangan mengadukan kakobeh Permadi Arya alias Abu Janda ke Polisi. Terakhir, lelaki ini dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dinilai melakukan ujaran rasis kepada eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Pelapornya adalah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
Ketua Bidang Hukum KNPI Medya Riszha Lubis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021) menyebutkan, polisi telah diterima laporan kami secara kooperatif.
"Sudah kami tunjukkan bukti-buktinya. Bahwa kami telah melaporkan akun Twitter @permadiaktivis1 yang diduga dimiliki Saudara Permadi alias Abu Janda. Yang kami laporkan adalah dugaan adanya ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam tweet-nya tanggal 2 Januari tahun 2021 yang menyebut kau @nataliuspigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai evolusi kau," katanya.
Meski cuitan itu sudah dihapus, Medya mengatakan, pelaporan tak terhambat. Sebab, pihaknya sudah memiliki bukti tangkapan layar cuitan Abu Janda tersebut sebagai barang bukti.
"Nggak masalah tweet dihapus karena masyarakat banyak tersinggung. Kami sudah dapatkan screen capture-nya dan itu sudah diterima sebagai bukti awal," imbuhnya.
Berikut laporan-laporan polisi yang dibuat untuk memidanakan Abu Janda:
1. Pelaporan soal Bendera Tauhid Bendera Teroris, Bukan Panji Nabi
Anggota Majelis Taklim Al-Munawwir Bekasi, Alwi Muhammad Alatas, melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Metro Jaya. Abu Janda dipolisikan lantaran postingan di akun Facebook-nya soal 'bendera teroris bukan panji nabi'.
"Benar-benar mutlak telah menghina Syariat Islam dengan mengatakan bendera yang bertuliskan kalimat lailahailallah muhammadarasulullah dengan kalimat yang dijunjung tinggi umat muslim satu dunia, dikatakan bagian dari bendera teroris dan ini jelas-jelas melukai hati kami sebagai umat muslim," kata Alwi di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (14/11/2018).
Editor : Berita Minang






