Sebelumnya Presiden Jokowi memberikan arahan kepada Menko Perekonomian, Menkeu, OJK, Menkumham, Seskab, BPKP, dan Satgas PEN yang kemudian menyiapkan landasan kebijakan untuk program tersebut termasuk, pengalokasikan anggaran, mekanisme pendataan, penyaluran, hingga pengawasan. AA
Editor :UMKM Calon Penerima Bantuan Produktif Mencapai 11.111 di Solok Selatan
Berita Terkait






