Terkait COVID-19 ditengah penyelenggaraan Pilgub Sumbar 2020, narasumber dr.Ranu Ferra dibagian paparannya mengungkapkan, penularan COVID-19 sangat cepat dan mudah menyerang siapapun sedangkan vaksin dan obat anti virus ini hingga kini juga belum ditemukan.
Menyikapi hal itu, yang bisa dilakukan adalah pencegahan dengan cara selalu mengenakan masker berstandar kesehatan yang dibolehkan, sering mencuci tangah dengan sabun diair mengalir, dan lakukan psycal distancing atau hindari diri dari kerumunan. Jika tidak demikian, akan beresiko rantai penularan pandemi semakin lebih mudah berkembang, sehingga jangan sampai memunculkan anggapan adanya klaster baru Pilkada.
Disesi lain, Dr.Aermadepa ,SH,MH, seorang akademisi dan praktisi hukum mantan Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Barat mengingatkan, setiap orang harus taat dan wajib tunduk dengan ketentuan hukum yang mengatur penyelenggaraan Pemilu. Terlepas dari berbagai kelemahan dan kekurangan peraturan perundangan yang dibuat.
Sebagai fungsi pencegahan, pengawasan dan penindakan, Bawaslu bertugas mengawal jalannya proses Pemilu sesuai tahapan penyelenggaraan yang diatur oleh undang-undang dan PKPU serta aturan lainnya, bukan mengawasi KPU dan partai politik serta para calon dalam Pilgub 2020.
"Bawaslu tertaut dengan fungsinya selaku eksekutor perundangan dan peraturan berlaku dalam menjalankan fungsi pencegahan, pengawasan dan penindakan. Saya bisa memahami adanya keberatan dan pendapat yang berbeda dari sebagian orang, tetapi karena Bawaslu harus menjalankan peraturan perundangan maka mau tidak mau dia harus tegas dan tak bisa ditawar dalam menjalankan tugas sesuai aturan perundangan yang dibuat DPR." ungkapnya. (Iyos)
Editor : Berita Minang






