IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Bawaslu Sawahlunto Libatkan Unsur Masyarakat dalam Pengawasan Pilgub Sumbar 2020

Ketua Bawaslu Sawahlunto Dwi Murini (kiri) Narsum Aermadepa (tengah) dan Anggota Bawaslu Fira Hericel (kanan) saat acara Rakor di Inna Ombilin Heritage Sawahlunto kemarin. Foto: Iyos
Ketua Bawaslu Sawahlunto Dwi Murini (kiri) Narsum Aermadepa (tengah) dan Anggota Bawaslu Fira Hericel (kanan) saat acara Rakor di Inna Ombilin Heritage Sawahlunto kemarin. Foto: Iyos
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

SAWAHLUNTO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sawahlunto libatkan kalangan pekerja media dan unsur partai politik mengikuti rakor pengawasan tahapan Pemilu partisipasipatif pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat 2020 ditengah pandemi COVID-19 di Inna Ombilin Heritage, Sawahlunto, Selasa (13/10/20).

Ketua Bawaslu Dwi Murini,S.Pd,M.Pd dibagian pernyataannya pada acara yang diikuti sekitar 50 orang tersebut menyebutkan, meski saat ini dalam suasana pandemi COVID-19, Bawaslu tidak surut untuk melaksanakan fungsi pengawasan pemilihan Pilgub Sumbar yang akan berlangsung 9 Desember mendatang.

Apalagi sebut dia, dalam pengawasan Pilgub tersebut Bawaslu ikut melibatkan seluruh unsur masyarakat untuk ikut bersama-sama mengawasi jalannya proses pelaksanaan tahapan Pilgub dan Wagub yang demokratis dan secara terbuka. Sebab, seperti dikatakan Dwi Murini, apa yang dilakukannya dalam rakor saat ini merupakan ujud kebersamaan dalam me melenggarakaan pengawasan Pilgub Dan Wagub Sumbar 2020.

Sesuai Pasal 97 UU No.7 Tahun 2017, Bawaslu tunduk dengan fungsinya untuk melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa Pemilu, sekaligus memerankan fungsi dan tugasnya dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu yang kini representasikan dalam bentuk pilgub dan wagub Sumbar 9 Desember 2020.

Seiring dengan ketentuan tersebut, dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses pemilu, Bawaslu melaksanakan kegiatan bagaimana meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah provinsi, seperti yang termaktub didalam Pasal 104 huruf (f) yakni Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Tugas Bawaslu sebagaimana dikemukakan Dwi Murini qda tiga hal penting yakni, melakukan pencegahan dengan cara mensosialisasikan peraturan, pemetaan potensi kerawanan, supervisi, kordinasi antar lembaga dan peningkatan partisipasi masyarakat.

Kemudian pengawasan, yakni bagaimana proses tahapan pemilu berjalan sesuai regulasi dan aturan yang disepakati baik menurut undang-undang maupun PKPU dan aturan lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan pemilu.Lalu penindakan, dengan melakukan penindakan terhadap pelanggaran pemilu yang berasal atas laporan dan temuan dilapangan.

Dwi Murini minta, seluruh calon pasangan gubernur dan wakil gubernur diminta menempatkan LO-nya di Sawahlunto untuk memudahkan koordinasi serta mengefektifkan fungsi dan tugas pengawasan Bawaslu Kota Sawahlunto. Diakuinya, saat ini baru hanya pasangan calon nokor 4 yang memiliki LO di Sawahlunto.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Fira Hericel menambahkan, untuk efektif dan terkoordinasinya ketiga fungsi pencegahan, pengawasan, dan penindakan yang dilakukan Bawaslu, maka peserta rakor dapat membantu mensosialisasikan ketengah masyarakat materi yang disampaikan, karena mekanisme proses pelaksanaan Pilgub ditengah kondisi pandemi saat ini disesuaikan dengan protokol kesehatan COVID-19.

Fira dibagian lain statemennya menyebutkan, ditengah kondisi pandemi saat ini kampanye dalam bentuk rapat umum dan bazar tidak dibolehkan. Untuk itu, lanjutnya, agar pengawasan lebih efwktif dan terkoordinir maka Bawaslu membentuk Pokja dengan melibatkan Gugus Tugas COVID-19 yang didalamnya ada unsur Polri, TNI dan institusi terkait lainnya.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH