Koodiv Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa, Bawaslu Sijunjung, Juni Wandri, SH. M.Kn, menyatakan, satu hari sebelum kampanye Tim Paslon harus menyampaikan ke KPU.
"Sanksi pelanggar selama tiga hari tidak boleh berkampanye. Norma pelanggar pemilihan yakni pembatalan paslon. Potensi pelanggar ditempat telarang baik di tempat ibadah dan pemerintah dan larangan jadwal maka itu disebut pelanggaran dan ini akan ada sanksi,"kata Juni Wandri secara gemblang.
Menurut Koodiv Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa, Bawaslu Sijunjung, Juni Wandri, SH. M.Kn, pihaknya kini tengah merekomenadsi tiga ASN pelangga.
"Bagi ASN me-Lake, bikin status, komentar dan mengajak pertemuan itu sebuah pelanggaran. Dari enam pelanggar, ada yang diregestrasi di kecamatan dan ada yang sudah direkom ke KASN termasuk kepala jorong juga ada yang diproses,"terang Juni Wandri.
"Bagi anggota DPRD yang terlibat kampanye harus ada izin kampanye dari ketua komisi dan tidak boleh menggunakan pasilitas negara,"terang Juni Wandri. ius
Editor : Berita Minang






