IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Bawaslu Sijunjung Ingatkan ASN Soal Pelanggaran Kode Etik Netralitas di Pilbup Sijunjung

Bawaslu dan Gakkumdu Sijunjung saat pertemuan dengan OKP dan Media di Sijunjung pada Selasa (13/10/2020). Foto: Ius
Bawaslu dan Gakkumdu Sijunjung saat pertemuan dengan OKP dan Media di Sijunjung pada Selasa (13/10/2020). Foto: Ius
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Koodiv Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa, Bawaslu Sijunjung, Juni Wandri, SH. M.Kn, menyatakan, satu hari sebelum kampanye Tim Paslon harus menyampaikan ke KPU.

"Sanksi pelanggar selama tiga hari tidak boleh berkampanye. Norma pelanggar pemilihan yakni pembatalan paslon. Potensi pelanggar ditempat telarang baik di tempat ibadah dan pemerintah dan larangan jadwal maka itu disebut pelanggaran dan ini akan ada sanksi,"kata Juni Wandri secara gemblang.

Menurut Koodiv Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa, Bawaslu Sijunjung, Juni Wandri, SH. M.Kn, pihaknya kini tengah merekomenadsi tiga ASN pelangga.

"Bagi ASN me-Lake, bikin status, komentar dan mengajak pertemuan itu sebuah pelanggaran. Dari enam pelanggar, ada yang diregestrasi di kecamatan dan ada yang sudah direkom ke KASN termasuk kepala jorong juga ada yang diproses,"terang Juni Wandri.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Bagi paslon yang membuat pemberian berupa payung, gelas, jam maupun yang lain harus ada pelaporan ke KPU. Bagi yang tidak melaporkan dana kampanye, maka akan ada pembatalan sebagai calon,"jelas Juni Wandri lagi.

"Bagi anggota DPRD yang terlibat kampanye harus ada izin kampanye dari ketua komisi dan tidak boleh menggunakan pasilitas negara,"terang Juni Wandri. ius

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH