SIJUNJUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Baswaslu) dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sijunjung, Sumatera Barat, akan menindak tegas bagi pelanggar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati maupun Pilgub pada Pilkada 2020.
Setidaknya hal itu disampaikan Koordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Riki Minarsah, SE , kehadapan para OKP dan Media di Sijunjung pada Selasa (13/10/2020) di Wisma Muaro, Sijunjung.
Menurut Bawaslu Sijunjung, pihaknya juga telah menertibkan ribuan alat peraga kampanye (AKP) yang tak sesuai aturan.
"Tempat ibadah, gedung milik pemerintah, sarana pendidikan dilarang memasang atribut calon. Kampanye di media efektif bagi pasangan calon untuk menyampaikan visi misi. Tantangan di Medsos, harus mendaftarkan akun medsosnya ke KPU sebanyak 20 akun. Akun yang tak terdaftar adalah bagian pengawasan ke KPU dan ini harus kita awasi bersama kepolisian,"tegas Riki.
"Diluar akun daftar ke KPU jadi pengawasan kita bersama Gakkumdu yang mengandung unsur sara dan ujar kebencian. Hendaknya Pilkada ini menjadi Pilkada badusanak, karena lima calon pemimpin adalah calon pemimpin terbaik kita,"terang Riki lagi.
"Meski hak pilih, harus menjaga supaya netral, posisi ASN dilematis dan siapa jadi pimpinan mereka di kantornya. Tak ayal, isu tidak netral amankan posisi jabatan oknum. Untuk itu upaya netral ASN diharapkan di Pilkada. Dan sosialisasi disampaikan tidak berpihak mengkampanyekan salah satu pasangan calon karena itu melanggar kode etik,"tegas Riki Bawaslu akan mengawasi ASN yang tak netral.
Selain itu, Bawslu Sijunjung juga tak.menapik rekrutmen KPPS juga salahsatu kerawanan. "Tak boleh anggota KPPS jadi tim sukses dan terlibat parpol. Kita juga secara bersama akan memberantans money politik di Pilkada Sijunjung ini,"papar Riki.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Agus Hutrial Tatul, dengan tegas akan menindak aparatur sipil negara (ASN) pelanggar pelanggar Pilgub maupun Pilbup jika terlibat ikut berpolitik pada pasangan calon (Poslon) di pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"Tak ada P-19 bagi ASN yang terlibat pelanggaran,"kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Agus Hutrial Tatul.
Editor : Berita Minang






