Begini Duduk Masalah Pembubaran Komite Sekolah di SDN 03 Salimpaung Tanah Datar

PENDIDIKAN-4162 hit

Penulis: Marjeni Rokcalva

BATUSANGKAR - Ada riak soal pembubaran Komite Sekolah di SD Negeri 03 Salimpaung Kabupaten Tanah Datar, dijelaskan Kepala SD Jasmal. Menurut Jasmal belum diberhentikan secara administratif tapi dibekukan kepengurusan komite lama karna habis masa tugas sejak Februari 2020 lalu.

"Dan kepengurusan baru akan dibentuk pada rapat tahun ajaran baru dengan mengundang seluruh orang tua murid. Itu disampaikan saat pembagian rapor, kemarin lusa," sebutnya, Rabu (24/6/2020).

Selain itu, tentang uang komite. Disebutkan Jasmal, ini sudah ada kesepakatan orangtua ortu murid untuk sumbangan pembuatan wc sekolah. Sumbangan dikumpul masing-masing kelas dan diserahkan ke satu guru lalu si guru kasih ke bendahara komite untuk biaya pembangunan wc.

"Komite lah cari tukang, beli bahan dan bayar tukang," sambungnya.

Sebelumnya, dilansir realitakini.com, Selasa (23/6/2020), Ketua Komite sekolah SD Negeri 03 Salimpaung pertanyakan proses pembubaran Komite Sekolah periode 2017-2020 Edwar ketua, Alfajri Sekretaris dan Jumadi Sebagai Bendahara yang diduga dilakukan secara sepihak oleh kepalah sekolah SD tersebut.

Edwar menyampaikan tindakan yang dilakukan Jasmal Selaku kepala Sekolah SD 03 Salimpaung atas pembubaran sepihak tanpa pemberitahuan kepadanya baik melaui surat undangan hadir rapat ataupun melalui whatsapp, dia mengetahui kalau ada rapat dari undangan wali murid yang lain. sebagai Ketua komite menurutnya dinilai tidak etis tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Menurutnya pengangangkatan dan pemberhentian komite sekolah adalah melalui rapat wali murid oleh karena itu yang berhak memberhentikan dan membubarkan adalah wali murid bukan oleh kepala sekolah. Edwar juga menambahkan ini sudah melanggar permendikbud no 75 tahun 2016 tentang komite sekolah yang mana komite sekolah diangkat melalui musyawarah dari orang tua walimurid dengan masa jabatan tiga tahun dan menurutnya memang masa jabatan sudah habis pada Februari kemarin.

"Bila kinerja tidak becus bisa dilakukan pemberhentian atau pembubaran melalui musyawarah dengan walimurid tidak seperti yang dilakukan oleh kepala SD tersebut membubarkan komite tanpa alasan yang jelas," kata Edwar.

Menurut Edwar dia sudah menyampaikan keluhan atas pemecatan dirinya kepada Pengawas sekolah dan dinas terkait namun belum ada penyelesaiannya.

Salah Seorang pengurus Jumadi selaku Bendahara dinkomite sekolah SD 03 memberikan penjelasan memang ada undangan dari sekolah untuk penerimaan raport dan pembubaran komite sekolah karena dia juga selaku wali murid disekolah itu.

"Saya memang mendapat undangan dari sekolah untuk hadir mengambil raport dan pembubaran komite sekolah, memang jabatan komite sekolah telah berakhir pada 20 Februari kemarin, karena masalah covid-19 proses itu tidak terlaksana dan baru tanggal 20 Juni kemarin bisa dilaksanakan," kata Jumadi.

Sekretaris Dinas Pendidikan Tanah Datar Inhendri Abas ketika dihubungi melalui telepon selular, Selasa pagi (23/06/2020) membenarkan memang sudah mendapat laporan dari Edwar tentang permasyalahan tersebut.

"Saya memang sudah mendengar informasih tersebut dan dari pak Edwar sendiri, saya belum mendalaminya karena saat ini saya sedang diklat dan saya sudah berjanji kalau memang seperti itu kami akan melakukan penelusuran dulu dengan membentuk Tim untuk mengetahui kebenaran, berhubung saat ini saya diklat saya minta waktu 15 hari kedepan setelah saya menyelasaikan Diklat," kata Inhendri Abas. Rep/MR

Loading...

Komentar

Berita Terbaru