IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Warga Kabupaten Solok, Inilah Kebijakan PSBB Yang Bakal Diterapkan

Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM berbincang dengan Wakil Bupati H. Yulfadri Nurdin, SH saat rapat membahas pelaksanaan PSBB. Foto Humas Kab Solok
Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM berbincang dengan Wakil Bupati H. Yulfadri Nurdin, SH saat rapat membahas pelaksanaan PSBB. Foto Humas Kab Solok
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

a. Membentuk komando siaga darurat penanganan Covid-19 di Kabupaten Solok

b. Merumahkan murid dan siswa, dimana kegiatan belajar mengajar di rumah selalu diawasi oleh guru dengan memberikan tugas sesuai dengan program pembelajarannya.

c. Melakukan pengaturan pelaksanaan ibadah dan kegiataan keagamaan lainnya.

d. Menginstruksikan Wali Nagari untuk membentuk satuan tugas efektif percepatan penanganan Covid-19 di nagari masing-masing.

e. Melakukan pengaturan sistem kerja ASN dan Aparatur Pemerintahan Nagari yang ada di Kabupaten Solok.

f. Melakukan revisi pencairan APBD biaya tidak terduga (BTT) untuk tanggap darurat Covid-19 tahap 1.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
f. Melakukan pembatasan jam operasional warung, rumah makan, warnet dan tempat-tempat berkumpul lainnya.

g. Membentuk tim kerja karantina dan membentuk tim kerja pemakaman Covid-19.

Kemudian Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM juga memaparkan kebijakan yang sedang berjalan atau sedang dilakukan ialah sebagai berikut :

a. Dinas Sosial sudah melakukan verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosila (DTKS) di daerah Kabupaten Solok.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH