AROSUKA - Pemerintah daerah Kabupaten Solok dalam penanganan Covid-19 terkait PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) mengadakan rapat untuk mengambil kebijakan di ruangan Solok Nan Indah Sabtu (18/04/2020).
Rapat dipimpin Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM dan Wakil Bupati Solok H. Yulfadri Nurdin, SH. Tampak hadir Sekda H. Aswirman, SE, MM, diikuti juga oleh Asisten I Edisar, Asisten II Medison, Asisten III Sony Sondra dan SKPD di lingkungan Pemkab Solok serta Camat dan Wali Nagari se-Kabupaten Solok.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM. menyampaikan kebijakan penanganan terkait pelaksanaan PSBB Dikabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat Indonesia sebagai berikut :
Dasar PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar):
a. Sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang di duga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut.
Bentuk PSBB :
Melakukan peliburan sekolah dan tempat ibadah, Pembatasan kegiatan keagamaan, Pembatasan di tempat atau fasilitasi umum seperti pembatasan pasar jam operasional, menggunakan masker saat keluar rumah, menyediakan tempat cuci tangan, melakukan penyemprotan disinfektan sebelum hari pasar dan membentuk chek point.
Gusmal, juga menyampaikan kebijakan yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Solok sebagai berikut :
Editor :






