b. Untuk warga yang tidak masuk dalam data DTKS, tetapi masuk terdampak sosial ekonomi masih tetap dilakukan pendataan (terpisah dari DTKS) dan pembiayaannya dibebankan dari APBD Nagari (pos belanja tidak terduga) atau sumber lainya.
c. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari sedang mempersiapkan mekanisme anggaran biaya tidak terduga bagi nagari-nagari yang ada di Kabupaten Solok.
d. Melakukan revisi APBD biaya tidak terduga untuk tanggap darurat Covid-19 tahap II.
e. Penyediaan logistik untuk kebutuhan penanganan Covid-19 baik untuk posko, rumah sakit, Puskesmas dan lainnya.
Bupati Solok, menjelaskan kebijakan yang akan dilakukan untuk mempercepat penanganan Covid-19 di Kabupaten Solok adalah sebagai berikut :
b. Akan terus mencek dan memantau status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona.
c. Akan meminta kepada camat se-kabupaten untuk memonitoring di lapangan baik perantau datang, ODP (Orang Dalam Pantauan) dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan) serta pelaksanaan pendistribusian bantuan di lapangan kemudian responsif terhadap permasalahan yang terjadi di kecamatan.
Siska
Editor :






