"Kegiatan penanganan kumuh ini meliputi aspek pembangunan infrastruktur dan pendampingan sosial dan ekonomi untuk keberlanjutan penghidupan masyarakat yang lebih baik di lokasi permukiman kumuh," jelasnya
Ia juga menerangkan percepatan penanganan permukiman kumuh harus mendukung gerakan 0-100', yaitu 100 persen akses air minum, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen sanitasi yang layak di tahun 2019.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumbar Syafriyanti mengatakan, perlu sinergi agar masalah kawasan kumuh tertuntaskan, sebab tidak cukup dengan dana pusat saja untuk menyelesaikan seluas itu kekumuhan.
"Kemampuan kami juga terbatas, untuk itu kami juga ingin semua pihak bergerak termasuk empat Balai yang bisa dilibatkan dalam hal ini," tukasnya
Program Kotaku ini telah menangani kawasan kumuh di Sumbar sejak tahun 2015 hingga 2018, namun perlu sinergitas bersama agar cepat tertuntaskan.
"Kita perlu duduk bersama, karena akan melibatkan banyak pihak, seperti BUMN dan CSR yang ada sehingga bisa tuntas. Sebab program Kotaku dilaksanakan secara bertahap," ungkapnya
Cakupannya, di bawah 10 Ha menjadi kewenangannya di Kabupaten dan kota, dan untuk 10-15 Ha menjadi kewenangan provinsi, sedangkan lebih dari 15 hektare tanggung jawab pusat melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumbar.
Diakhir pertemuan tersebut diputuskan akan mengadakan rapat teknis untuk membahas penataan kawasan kumuh serta kerja sama dengan pihak terkait. Dijadwalkan Pemrov akan mengundang Dirjen Cipta Karya pada 23-24 September 2019.
(ZAR/MR) Editor :






