Dijelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut, petugas memanggil pelaku untuk dimintai keterangan di Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan pengumpulan keterangan saksi, pelaku langsung kita ringkus saat berada di Mapolres Pasaman Barat," jelasnya.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Dia menambahkan, petugas terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, dan meminta keterangan sejumlah pihak serta alat bukti pendukung lainnya."Pelaku telah berada di rumah tahanan Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (**)
Editor : Ade MS






