PASAMAN BARAT -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat meringkus seorang pria paruh baya berinisial MW (59), yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Kamis (11/6/2026).
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan penangkapan terhadap pelaku MW, yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berisinial Melati (nama samaran).
"Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/80/V/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat, tanggal 07 April 2026," ujar Kasat Reskrim pada Rabu (17/6/2026).
Saat itu, korban bersama adiknya sedang mengambil sarang burung yang berada di sebuah batang kelapa sawit. Kemudian pelaku datang dengan niat membantu korban mengambil sarang burung tersebut.
Editor : Ade MS






