Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Jo Pasal 481 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (**)
Editor : Ade MSNekat Mencuri Sepeda Motor Milik Orang Tua, Seorang Anak di Pasaman Barat Diringkus Polisi






