Sepeda motor tersebut dibawa kabur oleh pelaku, saat sedang terparkir di teras rumah orang tuanya menggunakan kunci remot ganda yang diambil di dalam kamar adik pelaku pada April 2026.
Baca juga: 15 Bulan Buron, Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Tiri
"Mengetahui sepeda motor sudah tidak berada di tempat semula, korban (orang tua pelaku) melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polres Pasaman Barat," terangnya.
Setelah melalui tahapan penyelidikan, petugas mendapat informasi dari salah satu teman anak korban melihat sepeda motor tersebut dikuasai oleh orang lain.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Setelah ditelusuri, sepeda motor itu digadaikan oleh pelaku kepada seseorang yang beralamat di Batang Tian Pasaman Baru senilai Rp. 5 juta," tuturnya.Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah temannya di Jorong Batang Tian Kecamatan Pasaman.
Editor : Ade MS






