Menanggapi kebijakan tersebut, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), N Riswandi, menyambut positif penerbitan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan aturan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ruang digital.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah penting pemerintah dalam memastikan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara sehat serta aman dari berbagai ancaman di dunia maya.
"Kami menyambut baik kebijakan ini karena tujuannya jelas, yakni memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah ingin memastikan anak-anak Indonesia tidak terpapar konten negatif yang dapat mengganggu perkembangan mental maupun sosial mereka," kata Riswandi.
"Dengan adanya kebijakan ini, orang tua memiliki landasan yang kuat untuk membatasi penggunaan media sosial bagi anak. Pada usia tersebut, seharusnya anak lebih banyak mengembangkan bakat, minat dan kemampuan dirinya, bukan justru menghabiskan waktu berselancar di dunia maya," ujarnya.
Editor : Marjeni Rokcalva






