"Pelaku dan barang bukti diamankan petugas di Jorong Pasar Pokan, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 21.15 WIB," ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, Kasat Resnarkoba Iptu Andhika beserta tim berhasil menyita barang bukti dari pelaku berupa satu paket besar, lima paket kecil dan 55 paket sedang Narkotika jenis sabu-sabu, satu unit handphone merk Redmi Note 60 warna hitam, dan satu buah kotak warna silver merk Exclay Mation.
"Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu pack plastik warna bening, satu tas sandang warna coklat, satu helai baju warna kuning dan uang tunai sejumlah Rp. 267.000," terangnya.
"Keuntungan yang diraih oleh pelaku diperkirakan mencapai Rp. 20 juta lebih. Kalau kita dikalkulasikan, sabu-sabu milik pelaku ini telah menyelamatkan sekitar 880 jiwa dari ancaman bahaya Narkoba," tuturnya.
Editor : Berita Minang






