Kapolres menambahkan, selama Operasi Antik Singgalang 2026, Satresnarkoba Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap sebanyak enam kasus dan mengamankan tujuh pelaku, yang saat ini sedang menjalani proses penyidikan.
"Pihaknya akan terus melakukan pengembangan hingga memutus mata rantai peredaran gelap Narkotika di wilayah Pasaman Barat, dengan merangkul seluruh unsur masyarakat dan stakeholder terkait," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun dan denda paling banyak Rp13 miliar. (D)
Editor : Berita Minang






