IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Operasi Antik Singgalang 2026, Polres Pasaman Barat Musnahkan Ratusan Gram Narkotika Jenis Sabu-Sabu

Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menggelar press release dengan agenda pemusnahan barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Kegiatan itu dilaksanakan di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres setempat, Kamis (12/2/202
Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menggelar press release dengan agenda pemusnahan barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Kegiatan itu dilaksanakan di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres setempat, Kamis (12/2/202
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Kapolres menambahkan, selama Operasi Antik Singgalang 2026, Satresnarkoba Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap sebanyak enam kasus dan mengamankan tujuh pelaku, yang saat ini sedang menjalani proses penyidikan.

"Pihaknya akan terus melakukan pengembangan hingga memutus mata rantai peredaran gelap Narkotika di wilayah Pasaman Barat, dengan merangkul seluruh unsur masyarakat dan stakeholder terkait," pungkasnya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Pengadilan Negeri, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat, pelaku RP serta Penasehat Hukum pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun dan denda paling banyak Rp13 miliar. (D)

Editor : Berita Minang
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH