Pasaman Barat -- Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menggelar press release dengan agenda pemusnahan barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Kegiatan itu dilaksanakan di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres setempat, Kamis (12/2/2026).
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik yang memimpin press release dengan sejumlah awak media ini mengatakan, pemusnahan barang bukti sebanyak 562,16 gram dari total berat kotor 636,87 gram Narkotika jenis sabu-sabu, merupakan hasil pengungkapan kasus pada Operasi Antik Singgalang 2026.
"Sebanyak 562,16 gram barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampun cairan sabun, kemudian dibuang ke selokan, sedangkan sisanya dijadikan alat bukti di persidangan," ujarnya.
Pelaku diringkus petugas, berawal adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran serta transaksi Narkotika di wilayah Pasar Pokan Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.
Editor : Berita Minang






