Pasaman Barat -- Tim gabungan dari Polda Sumatera Barat (Sumbar) dan Polres Pasaman Barat, melakukan penertiban dan penegakan hukum dalam rangka Operasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Operasi tersebut dilaksanakan di aliran Sungai Batang Batahan Jorong Paraman Sawah, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan dan Jorong Aek Nabirong, Kecamatan Koto Balingka pada Selasa (12/8/2025).
"Benar, kegiatan tersebut merupakan atensi dari Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol D Dr Gatot Suryanta, M.Si., CSFA sebagai bentuk tindak lanjut atas adanya laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan emas secara ilegal," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik.
"Sekitar pukul 13.45 WIB, petugas gabungan tiba di lokasi aliran sungai Batang Batahan, Jorong Paraman Sawah, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan," tuturnya.
Editor : Berita Minang