IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Prabowo Berikan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Ini Kata Mahfud MD

Presiden Prabowo Subianto. Foto: Dokumentasi BPMI Sekretariat Presiden
Presiden Prabowo Subianto. Foto: Dokumentasi BPMI Sekretariat Presiden
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

JAKARTA - Pemberian abolisi untuk terdakwa kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk terdakwa kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR Hasto Kristiyanto dari Presiden Prabowo Subianto mendapat apresiasi serius dari mantan Menko Polhukam Prof. Mahfud MD.

Dalam akun X (twiter @mohmahfudmd) Jumat pagi (1/8/2025) ia menulis, Presiden Prabowo mengambil langkah strategis dlm penegakan keadilan dgn memberi amnesti kepada Hasto dan abolisi kpd Tom Lembong.

"Ke depan tak blh ads lg yg menggunakan politik utk merekayasa hukum melalui penyanderaan politik sebab kalau itu dilakukan bs dihadang oleh Presiden," tegasnya.

DPR Setujui

Dalam kesempatan terpisah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permintaan abolisi untuk terdakwa kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk terdakwa kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR Hasto Kristiyanto yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, seluruh fraksi di DPR telah menyepakati usulan tersebut dan tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam,menyampaikan, Dan hasil rapat konsultasi tersebut, DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong.

"Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," imbuhnya seperti dilansir CNN Indonesia.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap alasan Prabowo mengusulkan pemberian abolisi terhadap Tom dan amnesti terhadap Hasto.

"Salah satu pertimbangan pada dua orang ini salah satunya kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus," ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Abolisi merupakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, mulai dari penyidikan, penyelidikan, atau penuntutan pidana. Abolisi diberikan oleh presiden dan membuat proses hukum dihentikan kepada terdakwa kasus pidana, seolah-olah tidak pernah terjadi alias namanya dibersihkan.

Editor : Marjeni Rokcalva
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH