Pasaman Barat -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat bersama Polres Pasaman Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.
Pada Rabu (29/10/2025), tim gabungan melaksanakan operasi penertiban terhadap aktivitas PETI yang berada di Kabupaten Pasaman Barat, khsususnya di Jorong Air Runding, Nagari Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat.
Operasi gabungan tersebut dipimpin oleh Kompol Okta Rahmansyah, S.Ik dari Ditreskrimsus Polda Sumbar dengan didampingi oleh personel dari Polres Pasaman Barat dan Polsek Sungai Beremas. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku, masing-masing berinisial AD (31) dan AR (22) yang berperan sebagai anggota box, serta ZH (45) yang bertugas sebagai operator alat berat Excavator merk Caterpillar 320 GX warna kuning.
“Kegiatan penertiban ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan adanya aktivitas penambangan emas ilegal khusus di wilayah Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat dan petugas menindak lanjuti info tersebut dengan mendatangi lokasi, dan pada saat sampai dilokasi menemukan ketiga pelaku sedang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin,” ungkap Kapolres.
Editor : Berita Minang






