Pasaman Barat -- Seorang pria berinisial AL (48), berhasil diringkus oleh Tim Kalong Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), diduga melakukan tindak pidana pencurian uang.
Tim Opsnal bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro berhasil meringkus pelaku di Jalur 32 Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
"Benar, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/139/VII/2025/SPKT/Satreskrim/PolresPasbar/Polda Sumbar, tanggal 22 Juli 2025," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Habib Fuad Alhafsi, S.Tr.K pada Kamis (24/7/2025).
Kejadian pertama kali diketahui sewaktu saksi Zahra Baitul Rahmi yang merupakan anak dari korban (pelapor), pulang dari sekolah sekitar pukul 14.00 WIB, melihat pintu depan rumah dalam keadaan tidak terkunci. Setelah masuk ke dalam rumah, saksi juga melihat pintu bagian belakang rumah juga sudah terbuka.
Editor : Berita Minang






