3. Pernikahan
Merupakan upacara adat Minangkabau yang di awali dengan malam bainai, malam bainai adalah memberikan tanda berwarna merah kepada anak daro (pengantin wanita) menggunakan daun inai yang telah dilumatkan, tradisi ini dilakukan dirumah pengantin wanita yang di hadiri oleh bako dan dunsanak, lalu diberikan nasehat tentang rumah tangga.
Selanjutnya keluarga pengantin wanita menjemput pengantin laki laki untuk melakukan acara pernikahan dengan membawakan baju, jas, kemeja putih, dasi, sepatu, kaus kaki, dan lain sebagainya. Setelah akad dilanjutkan dengan doa dan makan bersama.
Di dalam musium terdapat patung miniatur dua orang pengantin minangkabau yang sedang basandiang (bersanding), terdapat kamar kamar di dalam rumah gadang, naskah naskah kuno, keris peninggalan, baju bundo kanduang, baju ninik mamak, baju penghulu dan juga miniatur surau dan perkampungan di Minangkabau.
Pada bagian sebelah kiri terdapat miniatur perkampungan Minangkabau yang biasa disebut dengan "Nagari", nagari merupakan suatu bentuk kesatuan geografis dan sosiokultural yang mengikat suatu komunitas dalam masyarakat Minangkabau di dalam satu kesatuan hukum adat. Ada beberapa persyaratan fisik berdirinya sebuah nagari adalah
1. Basosok bajurami, yang memiliki arti bahwa nagari memiliki batas-batas kenagarian, batas tersebut ditentukan dengan cara bermusyawarah dengan panghulu nagari tetangga.
3. Barumah tanggo, terdapat keluarga atau rumah tangga dan aktivitas kehidupan di dalam rumah gadang.
4. Bakorong Bakampuang, nagari mempunyai tali pengikat yang menghubungkan satu kelompok dengan kelompok yang lain.
5. Basawah Baladang, nagari memiliki sawah dan ladang sebagai tempat bercocok tanam untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Editor : Marjeni Rokcalva






