IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Melaksanakan Kewajiban Kepala Daerah, Wawako Bukittinggi Hantarkan LKPJ 2024 Bersama Dua Ranperda La

Usai disampaikan, Wawako Bukittinggi Marfendi menyerahkan LKPJ tahun anggaran 2024 dan dua Ranperda tentang SPBE serta RPPLH 2025-2056 kepada pimpinan sidang paripurna DPRD Bukittinggi,Selasa,(4/2). Foto : Dok Diskominfobkt
Usai disampaikan, Wawako Bukittinggi Marfendi menyerahkan LKPJ tahun anggaran 2024 dan dua Ranperda tentang SPBE serta RPPLH 2025-2056 kepada pimpinan sidang paripurna DPRD Bukittinggi,Selasa,(4/2). Foto : Dok Diskominfobkt
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Terkait ranperda SPBE, Wawako menjelaskan, revolusi teknologi informasi dan komunikasi telah membuka peluang bagi pemerintah untuk berinovasi dalam pembangunan aparatur negara melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau e-government. Dengan SPBE ini pemerintah dapat memberikan layanan berbasis digital kepada instansi, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, dan masyarakat serta meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.

SPBE menjadi bagian dari urusan wajib komunikasi dan informatika yang mencakup pengelolaan informasi publik, domain pemerintah, dan e-government di tingkat daerah.

“Di Kota Bukittinggi, penerapan SPBE telah berjalan dengan baik dan meningkatkan efisiensi pemerintahan, tetapi belum memiliki payung hukum yang jelas. Oleh karena itu, pemerintah daerah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang SPBE sebagai dasar hukum yang mengatur tata kelola, manajemen, audit teknologi, implementasi smart city, transformasi digital, serta partisipasi masyarakat dan pelaku usaha. Pembahasan substansi Raperda ini akan dilakukan bersama DPRD dalam rapat kerja. Diharapkan regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum dan mempercepat penerapan e-government di Bukittinggi sehingga menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkinerja tinggi,” ujarnya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sementara, ranperda RPPLH 2025-2055, menurut Wawako penyusunannysa dilaksanakan dilaksanakan tahun 2024 lalu, sudah melalui tahapan konsultasi publik dan konsinyering pengkajian oleh tenaga ahli dari unsur akademik.

Pengkajian tersebut menghasilkan beberapa isu strategis yang tertuang dalam dokumen RPPLH Kota Bukittinggi Tahun 2025-2055, yakni alih fungsi dan penurunan kualitas lahan, penurunan kualitas dan kuantitas air serta fluktuasi debit sungai pada musim hujan dan kemarau, pengelolaan sampah yang belum optimal, tingginya kejadian dan intensitas bencana dan Peningkatan suhu udara.

Editor : Medio Agusta
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH