IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Melaksanakan Kewajiban Kepala Daerah, Wawako Bukittinggi Hantarkan LKPJ 2024 Bersama Dua Ranperda La

Usai disampaikan, Wawako Bukittinggi Marfendi menyerahkan LKPJ tahun anggaran 2024 dan dua Ranperda tentang SPBE serta RPPLH 2025-2056 kepada pimpinan sidang paripurna DPRD Bukittinggi,Selasa,(4/2). Foto : Dok Diskominfobkt
Usai disampaikan, Wawako Bukittinggi Marfendi menyerahkan LKPJ tahun anggaran 2024 dan dua Ranperda tentang SPBE serta RPPLH 2025-2056 kepada pimpinan sidang paripurna DPRD Bukittinggi,Selasa,(4/2). Foto : Dok Diskominfobkt
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

“Rancangan Perda tentang RPPLH Kota Bukittinggi Tahun 2025-2055, akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan lingkungan hidup untuk 30 tahun ke depan serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah",katanya.

Selain itu, RPPLH juga menjadi dasar dalam penyusunan dan dimuat dalam RPJPD dan RPJMD,ungkap Marfendi

Terhadap pelaksanaan RPPLH Kota Bukittinggi Tahun 2025-2055, Wawako berharapkan dapat memenuhi sasaran seperti ketersediaan air bersih, dukungan lingkungan hidup bagi produksi pangan dan pengembangan pariwisata secara berkelanjutan, minimnya risiko dan dampak lingkungan hidup negatif yang ditanggung oleh masyarakat setempat, terintegrasinya kearifan lokal dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan terwujudnya pengelolaan sampah berbasis pengurangan, pemanfaatan, dan daur ulang,pungkasnya

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Rapat paripurna dijadwalkan berlanjut hari Kamis (06/02) mendatang, dengan agenda pemandangan umum fraksi, atas LKPJ dan dua ranperda yang dihantarkan tersebut.

( Yus)

Editor : Medio Agusta
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH