“Rancangan Perda tentang RPPLH Kota Bukittinggi Tahun 2025-2055, akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan lingkungan hidup untuk 30 tahun ke depan serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah",katanya.
Selain itu, RPPLH juga menjadi dasar dalam penyusunan dan dimuat dalam RPJPD dan RPJMD,ungkap Marfendi
Terhadap pelaksanaan RPPLH Kota Bukittinggi Tahun 2025-2055, Wawako berharapkan dapat memenuhi sasaran seperti ketersediaan air bersih, dukungan lingkungan hidup bagi produksi pangan dan pengembangan pariwisata secara berkelanjutan, minimnya risiko dan dampak lingkungan hidup negatif yang ditanggung oleh masyarakat setempat, terintegrasinya kearifan lokal dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan terwujudnya pengelolaan sampah berbasis pengurangan, pemanfaatan, dan daur ulang,pungkasnya
( Yus)
Editor : Medio Agusta