IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Melaksanakan Kewajiban Kepala Daerah, Wawako Bukittinggi Hantarkan LKPJ 2024 Bersama Dua Ranperda La

Usai disampaikan, Wawako Bukittinggi Marfendi menyerahkan LKPJ tahun anggaran 2024 dan dua Ranperda tentang SPBE serta RPPLH 2025-2056 kepada pimpinan sidang paripurna DPRD Bukittinggi,Selasa,(4/2). Foto : Dok Diskominfobkt
Usai disampaikan, Wawako Bukittinggi Marfendi menyerahkan LKPJ tahun anggaran 2024 dan dua Ranperda tentang SPBE serta RPPLH 2025-2056 kepada pimpinan sidang paripurna DPRD Bukittinggi,Selasa,(4/2). Foto : Dok Diskominfobkt
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Selain itu, Marfendi juga menyampaikan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan Kota Bukittinggi berdasarkan urusan pemerintahan daerah yang meliputi 24 urusan wajib dan 5 urusan pilihan.

Urusan wajib yang terdiri dari urusan wajib pelayanan dasar dan urusan wajib non pelayanan dasar merupakan urusan pemerintahan yang sangat mendasar berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara antara lain perlindungan hak konstitusional, perlindungan kepentingan nasional, kesejahteraan masyarakat, ketenteraman dan ketertiban umum dalam rangka menjaga keutuhan negara kesatuan republik indonesia serta pemenuhan komitmen nasional yang berhubungan dengan perjanjian dan konvensi nasional.

Urusan wajib yang berhubungan dengan pelayanan dasar juga melaksanakan fungsinya sesuai standar pelayanan minimal (spm) dengan rata-rata tingkat keterisian penerapan SPM kota. Urusan wajib yang berhubungan dengan pelayanan dasar dilaksanakan sesuai standar pelayanan minimal (SPM) dengan rata-rata penerapan SPM Kota Bukittinggi 2024 mencapai 97,79% pada aplikasi e-SPM Kemendagri, dilaksanakan oleh 8 perangkat daerah yakni, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Permukiman, Satpol PP, Dinas Kebakaran, BPBD,dan Dinas Sosial.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Urusan pilihan adalah urusan yang nyata ada di daerah dan berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah dimana Kota Bukittinggi terdapat 5 urusan pilihan yaitu urusan kelautan dan perikanan, urusan pertanian, urusan perdagangan, urusan perindustrian dan urusan pariwisata.

Dalam pelaksanaan urusan pemerintahan pada tahun 2024, Pemerintah Kota Bukittinggi telah menetapkan kebijakan strategis melalui, penetapan peraturan wali kota dan penetapan keputusan Walikota yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan di Kota Bukittinggi pada tahun 2024.

Editor : Medio Agusta
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH