Selain itu, Marfendi juga menyampaikan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan Kota Bukittinggi berdasarkan urusan pemerintahan daerah yang meliputi 24 urusan wajib dan 5 urusan pilihan.
Urusan wajib yang terdiri dari urusan wajib pelayanan dasar dan urusan wajib non pelayanan dasar merupakan urusan pemerintahan yang sangat mendasar berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara antara lain perlindungan hak konstitusional, perlindungan kepentingan nasional, kesejahteraan masyarakat, ketenteraman dan ketertiban umum dalam rangka menjaga keutuhan negara kesatuan republik indonesia serta pemenuhan komitmen nasional yang berhubungan dengan perjanjian dan konvensi nasional.
Urusan wajib yang berhubungan dengan pelayanan dasar juga melaksanakan fungsinya sesuai standar pelayanan minimal (spm) dengan rata-rata tingkat keterisian penerapan SPM kota. Urusan wajib yang berhubungan dengan pelayanan dasar dilaksanakan sesuai standar pelayanan minimal (SPM) dengan rata-rata penerapan SPM Kota Bukittinggi 2024 mencapai 97,79% pada aplikasi e-SPM Kemendagri, dilaksanakan oleh 8 perangkat daerah yakni, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Permukiman, Satpol PP, Dinas Kebakaran, BPBD,dan Dinas Sosial.
Dalam pelaksanaan urusan pemerintahan pada tahun 2024, Pemerintah Kota Bukittinggi telah menetapkan kebijakan strategis melalui, penetapan peraturan wali kota dan penetapan keputusan Walikota yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan di Kota Bukittinggi pada tahun 2024.
Editor : Medio Agusta