Sedangkan H. Nurfirmanwansyah yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sumbar itu, mengajak masyarakat untuk dapat mengindahkan berbagai larangan yang berdampak merusak lingkungan.
Hal tersebut dikarenakan, masyarakat yang melanggar dari berbagai aturan yang berkaitan dengan telah terbitnya Perda nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (RPPLH) itu, tentu akan tekna sanksi.
Selain itu, kehadiran Perda ini sudah pasti akan menjadikan masyarakat akan tetap terjamin keharmonisan kehidupan mereka dengan lingkungan," pungkas Anca.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Kegiatan tersebut, selain dilaksanakan juga buka puasa bersama dengan peserta, para peserta juga kebagian uang transportasi dari panitia kegiatan sosialisasi. (AA)
Editor :







