IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Perda RPPLH, Bagian Dari Usaha Membangun Harmonisasi Lingkungan dengan Masyarakat

Sekretaris Dinas LH Provinsi Sumbar Andi Irawan bersama Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumbar H. Nurfirmanwansyah melakukan Sosper Nomor 2 tahun 2020 tentang RPPLH di Sungai Kalu, Kecamatan KPGD, Selasa (18/4/2023). Foto Afrizal Amir
Sekretaris Dinas LH Provinsi Sumbar Andi Irawan bersama Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumbar H. Nurfirmanwansyah melakukan Sosper Nomor 2 tahun 2020 tentang RPPLH di Sungai Kalu, Kecamatan KPGD, Selasa (18/4/2023). Foto Afrizal Amir
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Sedangkan H. Nurfirmanwansyah yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sumbar itu, mengajak masyarakat untuk dapat mengindahkan berbagai larangan yang berdampak merusak lingkungan.

Hal tersebut dikarenakan, masyarakat yang melanggar dari berbagai aturan yang berkaitan dengan telah terbitnya Perda nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (RPPLH) itu, tentu akan tekna sanksi.

Selain itu, kehadiran Perda ini sudah pasti akan menjadikan masyarakat akan tetap terjamin keharmonisan kehidupan mereka dengan lingkungan," pungkas Anca.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Kegiatan tersebut, selain dilaksanakan juga buka puasa bersama dengan peserta, para peserta juga kebagian uang transportasi dari panitia kegiatan sosialisasi. (AA)

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH