IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Perda RPPLH, Bagian Dari Usaha Membangun Harmonisasi Lingkungan dengan Masyarakat

Sekretaris Dinas LH Provinsi Sumbar Andi Irawan bersama Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumbar H. Nurfirmanwansyah melakukan Sosper Nomor 2 tahun 2020 tentang RPPLH di Sungai Kalu, Kecamatan KPGD, Selasa (18/4/2023). Foto Afrizal Amir
Sekretaris Dinas LH Provinsi Sumbar Andi Irawan bersama Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumbar H. Nurfirmanwansyah melakukan Sosper Nomor 2 tahun 2020 tentang RPPLH di Sungai Kalu, Kecamatan KPGD, Selasa (18/4/2023). Foto Afrizal Amir
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Sungai Kalu - Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar turun lansung bersama Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumbar melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) Provinsi Sumbar nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Solok Selatan, Selasa (18/3/2023).

Masyarakat harus lebih memahami tentang Perda ini, agar masyarakat mengetahui kepastian hukum terkait lingkungan. Selain itu juga untuk membangun harmonisasi lingkungan dengan masyarakat, " jelas Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Andi Irawan saat melaksanakan Sosper kepada masyarakat di Kecamatan KPGD, di Nagari Pakan Rabaa Utara.

Turut hadir diacara tersebut Kasubag Program Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar, Adrian, Pengurus DPD PKS Kabupaten Solok Selatan, Efendi Muharam serta Anggota Komisi IV DPRD Provinsi, H. Nurfirmanwansyah selaku pihak yang sudah mengalokasikan pokok pikirannya untuk kegiatan tersebut.

Lebih lanjut Andi Irawan memaparkan sedikitnya ada 6 poin penting yang menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sumbar terkait dengan keberadaan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (RPPLH) itu.

Diantaranya adalah persoalan debit air, yang terkait dengan tingkat pencemaran sungai, berikutnya tentang tutupan lahan yang sudah mulai banyak terbuka, serta beralih fungsinya lahan.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Selain itu, juga adanya persoalan degradasi lahan atau berkurangnya manfaat lahan, pencemaran lingkungan dengan kegiatan tambang serta persoalan sampah," jelasnya.

Beranjak dari persoalan itulah, maka lahir Perda nomor 2 tahun 2020 ini yang perlu menjadi bagian untuk menata kehidupan masyarakat terkait lingkungan," tambahnya.

Artinya, Perda ini, berkaitan dengan upaya melindungi lingkungan dan bagaimana melibatkan masyarakat terlibat dalam menjaga dan melindungi lingkungan, agar harmonisasi masyarakat dengan lingkungan tetap terjaga.

Sementara itu, Efendi Muharam mengucapkan banyak terimakasih pada pak Anca yang sudah mengalokasikan kegiatan sosialisasi ini melalui pokok-pokok pikiran beliu sebagai wakil rakyat Provinsi Sumbar dari Solok Selatan

" Kegiatan ini selain menjadi penambahan wawasan masyarakat terkait menjaga dan melestarikan lingkungan, juga sebagai bentuk kedekatan Wakil Rakyat dengan masyarakatnya, dalam bersilahturahmi," jelas Efendi Muharam.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH