IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Perda Provinsi Sumbar Nomor 2 Tahun 2020, Disosialisasikan H. Nurfirmanwansyah di Solsel

Terlihat Teguh Arifianto dari Dinas LH Sumbar, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumbar H. Nurfirmanwansyah dan Ketua DPD PKS Solsel, foto bersama saat sosialisasi Perda Provinsi Sumbar Nomor 2 Tahun 2020 di Sumberjo, Kecamatan Sangir, Sabtu (15/4/2023). Foto Afrizal Amir
Terlihat Teguh Arifianto dari Dinas LH Sumbar, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumbar H. Nurfirmanwansyah dan Ketua DPD PKS Solsel, foto bersama saat sosialisasi Perda Provinsi Sumbar Nomor 2 Tahun 2020 di Sumberjo, Kecamatan Sangir, Sabtu (15/4/2023). Foto Afrizal Amir
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Padang Aro - Warga masyarakat Jorong Karang Putiah, Nagari Persiapan Lubuk Gadang Barat mendapat informasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dari Pemerintah Provinsi Sumbar dan DPRD Provinsi Sumbar, di Sumberjo, Sabtu (15/4/2024)

Terkait dengan berbagai hal penting yang mesti diketahui masyarakat dengan sudah diundangkannya Perda Nomor 2 Tahun 2020 itu oleh Pemda Provinsi Sumbar itu disampaikan oleh Kabid Pengendali Pencemaran, Pengawasan dan Penaatan Hukum Dinas LH Provinsi Sumbar Teguh Arifianto kepada ratusan masyarakat yang hadir.

Hadir dikesempatan itu, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumbar, Drs. H. Nurfirmanwansyah, A.Pt. MM, Ketua DPD PKS Kabupaten Solok Selatan, Ari Hendratmo, tokoh masyarakat dari Bangun Rejo, Sumberjo serta dari Jorong Karang Putih, Kecamatan Sangir.

" Ada beberapa isu penting yang terdapat dalam Perda Nomor 2 tahun 2020 ini yang mesti diketahui masyarakat," jelas Teguh Arifianto.

Seperti tujuan dari Perda ini untuk masyarakat Solsel, isunya terkait dengan kondisi debit air sungai Batang Hari agar jangan tercemar. Apalagi Solsel masih terdapat beberapa kegiatan ilegal mining yang akan menjadi salah satu sumber tercemarnya sungai Batang Hari atau sungai-sungai lainnya yang ada di Solsel," tambah Teguh

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
" Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang telah diketuk palu pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat pada16 Juli 2020 yang lalu hendaknya dapat menjadi acuan bagi Kepala Daerah dalam menyusun visi misi pembangunan," tambahnya.

Perda RPPLH ini merupakan penjabaran dari Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nasional.

Menurutnya, " kawan kita di Solok Selatan menurutnya saat ini sudah mempersiapkan bahan RPPLH untuk diajukan menjadi Perda pula Kabupaten Solsel ini," tambahnya.

Teguh Arifianto dikesempatan itu, juga mengapresiasi Anggota DPRD Provinsi Sumbar dari Fraksi PKS, H. Nurfirmanwansyah yang sudah mengalokasikan anggaran pokok pikirannya untuk kegiatan ini. " Termasuk pokir beliu pada tahun 2023 ini yang mengalokasi dana untuk program magot di Kabupaten Solok Selatan," pungkasnya.

Sementara itu, Ari Hendratmo dikesempatan itu mengajak masyarakat untuk turut ambil bagian dalam memahami Perda Provinsi Sumbar Nomor 2 tahun 2020 ini dalam mengawasi berbagai kegiatan lingkungan hidup disekitar tempat kita tinggal, dalam rangka keberlanjutan kehidupan masyarakat yang lebih baik.

Editor : Marjeni Rokcalva
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH