IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Belakunya Perda Nomor 7 Tahun 2018, Akan Mengembalikan Fungsi Berbagai Unsur Masyarakat

Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sumbar, Drs. H. Nurfirmanwansyah,A. Pt, MM saat sosialisasi Perda Provinsi Sumbar Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari di aula SDIT Marhamah Solsel, Jumat (29/7/2022). Foto. Afrizal Amir
Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sumbar, Drs. H. Nurfirmanwansyah,A. Pt, MM saat sosialisasi Perda Provinsi Sumbar Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari di aula SDIT Marhamah Solsel, Jumat (29/7/2022). Foto. Afrizal Amir
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Pemberlakuan itu semua, semuanya tidak lain adalah dalam rangka mengembalikan fungsi Ninik mamak, alim ulama, Cadiak Pandai, tokoh pemuda dan Bundo kandung dalam pembangunan pemerintahan di nagari," pungkasnya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Pelaksanaan sosialiasi Perda yang melibatkan Ninik mamak,, alim ulama, Cadiak Pandai dan tokoh pemuda/Dubalang serta Bundo kanduang itu juga disertai dengan kegiatan tanya jawab, sert adanya beberapa usulan dari peserta sosialisasi. (AA)

Editor : Marjeni Rokcalva
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH