Pemberlakuan itu semua, semuanya tidak lain adalah dalam rangka mengembalikan fungsi Ninik mamak, alim ulama, Cadiak Pandai, tokoh pemuda dan Bundo kandung dalam pembangunan pemerintahan di nagari," pungkasnya.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Pelaksanaan sosialiasi Perda yang melibatkan Ninik mamak,, alim ulama, Cadiak Pandai dan tokoh pemuda/Dubalang serta Bundo kanduang itu juga disertai dengan kegiatan tanya jawab, sert adanya beberapa usulan dari peserta sosialisasi. (AA)
Editor : Marjeni Rokcalva







