IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Belakunya Perda Nomor 7 Tahun 2018, Akan Mengembalikan Fungsi Berbagai Unsur Masyarakat

Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sumbar, Drs. H. Nurfirmanwansyah,A. Pt, MM saat sosialisasi Perda Provinsi Sumbar Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari di aula SDIT Marhamah Solsel, Jumat (29/7/2022). Foto. Afrizal Amir
Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sumbar, Drs. H. Nurfirmanwansyah,A. Pt, MM saat sosialisasi Perda Provinsi Sumbar Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari di aula SDIT Marhamah Solsel, Jumat (29/7/2022). Foto. Afrizal Amir
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Padang Aro, Fraksi PKS DPRD Provinsi

Sumatera Barat, melalui Ketua Fraksi Drs. Nurfirmanwansyah, A. Pt. MM gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat ,Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Nagari, pada pemangku adat Solok Selatan di aula SDIT Marhamah, Jumat (29/7/2022).

" Efektifnya pemakaian Perda ini nanti tentu perlu di implementasi melalui Peraturan Daerah yang akan ditetapkan oleh Kabupaten/Kota di Sumatera Barat," jelas Drs. H. Nurfirmanwansyah,A. Pt. MM usai acara sosialisasi.

Artinya, Perda nomor 7 tahun 2018 tentang Nagari itu merupakan Perda payung, maka Perda tersebut harus didetailkan oleh Pemerintahan Kabupaten/Kota di Sumbar.

Ada beberapa poin penting dari beberapa pasal yang ada di Perda Nomor 7 Tahun 2018 ini, diantaranya tidak ada lagi Pemilihan Wali Nagari yang dilakukan secara lansung. Akan tetapi nanti pemilihan wali akan dilakukan oleh lembaga Kerapatan Adat di masing-masing nagari, " jelasnya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Selain itu, melalui penerapan Perda ini, selain akan terjadi penghematan biaya dari pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana), juga mempunyai roh untuk mengembalikan fungsi tokoh adat, tokoh agama, cerdik pandai, pemuda/Dubalang dalam pelaksanaan Pilwana tersebut.

Bahkan semangat berbagai tersebut juga sangat jelas dipaparkan dalam beberapa pasal, terkait dengan adanya Pilwana sebagaimana yang diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2018 tersebut," tambah Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sumbar itu.

Harapnya, melalui pemberlakuan Perda itu maka Sumbar atau Minang Kabau yang memiliki filosofi Adat Basandi Sarak Basandi Kitabullah. Maka peran lembaga Kerapatan Adat Nagari, harus memiliki unsur Ninik Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Tokoh Pemuda, dan Bundo kandung, yang nantinya akan dapat menjadi bagian dalam pemberlakuan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tersebut, " jelas Nurfirmanwansyah.

Sehingga nanti semua unsur yang ada di dala. Lembaga KAN itulah yang nantinya akan memilih pemimpin di nagari atau yang akan memilih Wali Nagari.

Bahkan dilembaga KAN itu nanti, juga akan ada yang namanya Peradilan Nagari. Maka secara pasti, orang-orang yang akan duduk di lembaga KAN disetiap nagari tentu sangat dibutuhkan memiliki kemampuan dibidangnya masing-masing," tambah Ancah panggilan akrab Nurfirmanwansyah.

Editor : Marjeni Rokcalva
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH