IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Ketua PKP Mandiri Angkat Bicara Terkait Penyerahan Aset

 Ketua PKP Mandiri Angkat Bicara Terkait Penyerahan Aset
Ketua PKP Mandiri Angkat Bicara Terkait Penyerahan Aset
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

"Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2020 merupakan perobahan PP nomor 27 tahun 2014 dalam penjelasan pasal 55 ayat (3) bisa jadi dasar, dalam penyerahan aset Pemkab ke Pemko Pariaman," sebut Jayanis yang sebelumnya memimpin Ikatan Keluarga Alumni Pelajar Sungai Limau (IKAPS) periode tahun 2019-2022.

Perintah penyerahan aset itu, sebut Jayanis, setelah ada temuan KPK setahun yang lalu, dimana sebelumnya Kabupaten Padang Pariaman dikunjungi Tim Asistensi dari KPK terkait penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Sehingga ditemukan beberapa kelalaian setelah pemindahan ibukota, salah satunya adalah beberapa aset kabupaten yang tidak dimanfaatkan harus diserahkan ke pemko. Agar tidak terjadi permasalahan hukum dikemudian hari. Atas persetujuan KPK penyerahannya difasilitasi oleh kejaksaan.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Kalau ada kesalahan dalam pelaksanaan, menurut Jayanis, tentu KPK dan Kejaksaan yang akan menjelaskan. Sebagaimana asistensi yang telah dilakukan KPK dan fasilitasi oleh kejaksaan.

"Inti permasalahannya adalah, kalau masih banyak aset Pemkab yang terlantar di wilayah kota akan berbenturan dengan tata ruang kota Pariaman yang merupakan kewenangan Pemko," sebut dia. (YN)

Editor : Marjeni Rokcalva
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH