Jakarta - Kota Pariaman adalah sebuah daerah yang dimekarkan dari Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 2 Juli 2002 berdasarkan Undang-undang No. 12 Tahun 2002, memiliki luas wilayah sekitar 73,36 Km..
Pemekaran wilayah ini tentu saja diikuti dengan pengalihan hak serta tanggungjawab dari Kota/Kabupaten induk kepada Kota/Kabupaten yang baru dibentuk. Salah satu bentuk pengalihan itu adalah pengalihan aset,
Aset merupakan bagian dari keuangan negara sehingga harus dikelola dan dipertangung jawabkan. Pertanggungjawaban tersebut kemudian menjadi obyek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baru baru ini, Rabu 25 Mei -- 20222 Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman di fasilitasi Kejari setempat menyerahkan Enam (6) aset penting kepada Pemerintah Kota Pariaman, ditandai dengan penandatanganan berita acara yang disaksikan Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kedua daerah tersebut.
Penyerahan 6 Aset itu, merupakan proses penyerahan aset Pemkab pada tahap ke empat kepada Kota Pariaman. Sebelumnya juga pernah dilakukan oleh pihak Pemkab Padang Pariaman yang dilakukan pada tahun 2002.
Rumitnya permasalahan aset sebagai bagian dari pemekaran wilayah tentu saja mendapat perhatian dari kalangan pemerhati daerah. Salah satunya dari organisasi masyarakat Piaman yang berada di Jakarta yaitu Persatuan Keluarga Piaman Mandiri (PKPM).
Ketua Umum PKP Mandiri, Jayanis SE menyebutkan, penyerahan aset dari Pemkab Padang Pariaman ke Pemko Pariaman telah disepakati oleh pejabat lama. Artinya, sesuai dengan aturan yang berlaku pejabat lama telah menyepakati penyerahaan aset tersebut, dan Bupati sekarang hanya melaksanakan kesepakatan yang lama.
"Jadi penyerahan aset yang bernilai milyaran oleh Bupati Padang Pariaman kepada Pemko Pariaman ,tentu sudah dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Makanya saat penyerahan, beliau menggandeng BPK,sebagai badan Pengawas Keuangan dan Kejaksaan," sebut Jayanis di Jakarta Sabtu (28/5).
Ia menyebutkan, sesuai aturan penyerahan aset paling lambat 5 tahun dari pemekaran, dan tata cara penyerahan aset yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang undangan. Artinya, mekanisme penyerahan aset dari daerah induk ke daerah yang dimekarkan itu telah sesuai dengan aturan.
Editor : Marjeni Rokcalva






