IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Saksi : Pelebaran Olo Sebabkan Kerusakan Mangrove

Suasana sidang ketika saksi menyampaikan bukti di PN Padang. Ist
Suasana sidang ketika saksi menyampaikan bukti di PN Padang. Ist
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Kasus ini merupakan dugaan perusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau (mangrove) di kawasan Mandeh pada 2016.

Dalam dakwaan kesatu, Rusma Yul anwar dikenakan pasal 98 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara dakwaan kedua pasal 109 Undang-undang republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sidang dilanjutkan akan kembali digelar pada Kamis (19/12) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa.

R/M

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH