Kasus ini merupakan dugaan perusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau (mangrove) di kawasan Mandeh pada 2016.
Dalam dakwaan kesatu, Rusma Yul anwar dikenakan pasal 98 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara dakwaan kedua pasal 109 Undang-undang republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sidang dilanjutkan akan kembali digelar pada Kamis (19/12) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa. R/M
Editor :







