PADANG - Satu dari dua saksi yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa pada sidang lanjutan dugaan perusakan lingkungan dan mangrove di Kawasan Wisata Bahari Terpadu (KWBT) Mandeh, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menyebut pelebaran olo atau sodetan di lokasi menyebabkan mangrove di lokasi rusak.
"Mangrove bagian sisi kiri olo rusak akibat pelebaran olo tersebut," kata Syarizal Nasir di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Rabu (11/12).
Kendati demikian, kata dia, jika dibandingkan antara mangrove yang rusak dengan yang utuh di kawasan Mandeh jelas yang lebih banyak adalah yang utuh.
Dirinya juga menerangkan di areal yang dikelola oleh terdakwa Rusma Yul Anwar yang juga Wakil Bupati Pesisir Selatan saat ini berdiri bangunan berupa pondok.
Pada didang ini diketuai oleh Gustiarso, saksi lainnya, Bastian menyebut dirinya pernah ke lahan yang dikelola terdakwa dengan menggunakan perahu kecil melewati olo yang memiliki lebar lebih kurang lima meter.
Sebelumnya pada sidang yang digelar pada Kamis (5/12) dengan agenda mendengar keterangan saksi a de charge atau meringankan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yeni Puspita menyebutkan satu dari beberapa saksi ahli memperkuat dakwaan pada kasus tersebut.
"Saksi a de charge memperkuat dakwaan jaksa, yang bersangkutan membenarkan bahwa pengelolaan lingkungan hidup mesti ada izin lingkungannya," kata Yeni.
Izin lingkungan, tambahnya, didapat setelah diurus dokumen Upaya pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) atau Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Pada Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dijelaskan, mana saja kegiatan yang mesti mengantongi dokumen UKL UPL dan Amdal.
Editor :






