PADANG ARO - Kembali Kabupaten Solok Selatan (Solsel) tercatat sebagai salah satu daerah di Sumatera Barat (Sumbar) penerima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Ekspresi Budaya Tradisional dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI).
Adapun sertifikat KIK yang diperoleh Kabupaten Solsel tersebut atas pengakuan KIK daerah Kabupaten Solsel untuk jenis alat musik tradisional Saluang Panjang.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Solsel, Yulian Efi dari Inspektur Jenderal Kemenkumham, Ir. Razilu, M.Si., bertempat di Basko Hotel Padang, Kamis (27/01/2022).
Turut juga mendampingi Wabup Yulian Efi saat menerima penghargaan tersebut, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Solsel, Harri Trisna, Bagian Hukum Sedakab Solsel, Fajri.
Wabup mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham karena kegiatan seperti ini sangat bermanfaat sebagai perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta untuk pelestarian budaya daerah.

Wabup Solsel Saat Penyerahan Sertifikat KIK Ekspresi Budaya Tradisional dari Kemenkumham
Lebih lanjut Wabup menjelaskan bahwa KIK bukan hanya terkait seni dan budaya saja, tetapi mencakup seluruh hak cipta yang merupakan gabungan teknologi, sains, seni budaya, dan patut dipatenkan dan diapresiasi sebagai warisan daerah dan harus mendapat perhatian untuk dilestarikan.
"Dengan dipatenkannya Saluang Panjang sebagai alat musik Solok Selatan, kita berkewajiban memperkenalkannya kepada generasi muda, serta menumbuhkan minat terhadap alat kesenian tradisional, Saluang Panjang itu sendiri," tutur Wabup.
Untuk diketahui, kegiatan ini digagas oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI dalam kegiatan Promosi dan Diseminasi KIK dengan tema yang bertajuk Pemberdayaan KIK sebagai penunjang Program pemulihan ekonomi daerah.
Editor : Marjeni Rokcalva






